Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Kecam PP Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Limbah B3, KLHK Beri Alasan

Presiden Jokowi menghapus Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) lewat peraturan pemerintah (PP) turunan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Kecam PP Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Limbah B3, KLHK Beri Alasan
Ist
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati 

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi.

Hal itu yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

“Kami memiliki alasan scientific dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Misalnya persyaratan teknis dan tata cara  penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah.

"Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terang Vivien.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas