KLHK: Cegah dan Putus Penularan Covid-19 dengan Menghindari Penumpukan Limbah B3
Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran Baru mengenai Pengelolaan Limbah dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 atau Covid -19
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam revisi SE ini disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah, limbah B3 Covid-19 meliputi:
Pertama, limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;
Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa:
1) peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya; dan,
2) kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.
3. Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.
4. Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut:
a. sumber Limbah B3 Covid-19:
Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Kedua,rumah sakit darurat Covid-19. Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal. Keempat uji deteksi Covid-19; dan kelima tempat vaksinasi Covid-19.
Adapun sumber sampah meliputi: rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum; dan/atau fasilitas lainnya.
Pengelolaan Limbah Covid-19
Surat Edaran terbaru Menteri LHK ini menjelaskan pengelolaan lmbah Covid-19. Terhadap Limbah B3 Covid-19 dan sampah di atas, dilakukan pengelolaan sebagai berikut:
1. Limbah B3 Covid-19, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemisahan/pemilahan Limbah B3 Covid-19 dari Limbah B3 lain pada fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19;
b. melakukan pengemasan dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara, dan
c. melakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan;
2. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 apabila memiliki:
a. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800°C; dan/atau
b. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa autoclave; yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) dalam satu sistem;