Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Ada Dua Verifikasi Data Peserta

Ini syarat-syarat untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 14. Bila syarat ini sudah dipenuhi, maka peluang lolos semakin terbuka.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Syarat Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Ada Dua Verifikasi Data Peserta
Tangkap layar prakerja.go.id
Simak syarat-syarat untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 14. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat-syarat untuk bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 14.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah dibuka sejak Kamis (11/3/2021).

Sama seperti sebelumnya, pada Kartu Prakerja gelombang 14 ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 600.000 orang.

Namun, tidak semua yang mendaftar langsung bisa lolos.

Lantas, apa syarat agar bisa lolos Kartu Prakerja?

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan syarat dan ketentuan bagi calon peserta Kartu Prakerja.

Bila syarat ini sudah dipenuhi, maka peluang lolos seleksi Kartu Prakerja semakin terbuka.

Baca juga: Penyebab Gagal Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Berkali-kali, Ini Tips Agar Lolos

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya

BERITA REKOMENDASI

Sejatinya kata Louisa, program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.

Tapi ada beberapa ketentuan dan prioritas.

"Prioritas akan diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi yang dinyatakan pada saat pengisian data diri dalam proses pembuatan akun," kata Louisa, Jumat (12/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Louisa menyebut, lolos atau tidaknya pendaftar tergantung dari hasil pemyaringan.


Setidaknya kata dia, ada dua verifikasi yang dilalui sebelum peserta dinyatakan lolos.

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas