Bantah Isu Skenario Jabatan Presiden 3 Periode, Istana: Presiden Tegak Lurus Konstitusi
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat bicara terkait adanya isu skenario agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat presiden selama 3 periode
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Politikus PDIP Sebut Tak Membahas Perubahan Masa Jabatan Presiden
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Politikus PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyebut pihaknya sama sekali tidak membahas perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurutnya jabatan presiden dua periode sudah ideal.
"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi."
"Hanya saja, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari Poco-poco alias jalan di tempat," ujarnya.
Basarah mengungkap yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan untuk mengembalikan wewenang MPR. Jadi MPR bisa menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Atas dasar itu, yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujar Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Amien Rais Ungkap Kecurigaan, Akan Ada Pasal yang Mengatur Skenario Jokowi Jadi Presiden 3 Periode
Baca juga: Pendukung Jokowi Minta Kisruh Demokrat Tak Dikaitkan dengan Presiden
Politikus Demokrat Tegas Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Tak kanya PDIP, Partai Demokrat juga dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amendemen UUD 1945.
Hal itu merupakan amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.
"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut."
"Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Kamhar, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Jokowi Masih Diam Soal Kisruh di Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Disebut Mempersulit Presiden
Baca juga: Amien Rais Curiga Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Karyono: Pernyataannya Cenderung Suudzon
Kamhar menjelaskan, Indonesia punya pengalaman sejarah yang buruk akibat tak adanya batas masa jabatan presiden ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.