Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional

Rizieq Shihab mengklaim gelar persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi perhatian nasional, bahkan sampai level internasional.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional
Tribunnews.com/Jeprima
Muhammad Rizieq Shihab. 

Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas