Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Juliari Batubara
Masa penahanan tersangka Matheus Joko Santoso diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 17 Maret 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.
Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 17 Maret 2021.
Dengan demikian, Matheus Joko bakal mendekam di sel tahanan rumah tahanan (rutan) KPK setidaknya hingga 15 April 2021.
"Tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS (Matheus Joko) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Ali.
Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021.
Baca juga: KPK Menyidik Kasus Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19 di Bandung Barat
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.