Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Kompas.com Garry Andrew Lotulung / Tribun Bogor Lingga Arvian Nugrogo
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan). Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita bohong terkait tes swab yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
Berita lain terkait Rizieq Shihab.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)
Berita Rekomendasi