Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KARTU PRAKERJA Gelombang 15 Dibuka, Ini Kuota, Syarat, Cara Daftar, hingga Tips Lolos Seleksi

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka pada Kamis (18/3/2021). Ini syarat, cara mendaftar, kuota, hingga tips lolos seleksi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KARTU PRAKERJA Gelombang 15 Dibuka, Ini Kuota, Syarat, Cara Daftar, hingga Tips Lolos Seleksi
www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 telah resmi dibuka pada Kamis (18/3/2021). Ini syarat, cara mendaftar, kuota, hingga tips lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Program Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15, Kamis (18/3/2021).

Pastikan Anda mendaftar hanya di situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Kuota yang disediakan pada program Kartu Prakerja gelombang 15 sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 600 ribu.

Kartu Prakerja gelombang 15 dapat diikuti oleh masyarakat yang berkali-kali gagal dalam seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Dibuka Hari Ini

Baca juga: BUKA HARI INI, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Caranya mudah. Anda hanya perlu meng-klik tombol Gabung/Ikut Seleksi lewat akun Prakerja masing-masing.

Anda tidak perlu lagi membuat akun dan mengikuti tes untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 15.

Berbeda halnya dengan yang baru pertama kali mengikuti Kartu Prakerja gelombang 15.

BERITA TERKAIT

Mereka harus membuat akun terlebih dahulu di situs www.prakerja.go.id lalu mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja gelombang 15

Adapun syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Inilah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman prakerja.go.id:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas