Nadiem: Sektor Pendidikan Berperan Penting Hapuskan Perkawinan Anak
Sektor pendidikan, menurut Nadiem, memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah perkawinan pada usia anak-anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai semua pihak harus berupaya menghapus terjadinya perkawinan anak.
Sektor pendidikan, menurut Nadiem, memiliki peran yang sangat vital dalam mencegah perkawinan pada usia anak-anak.
"Sektor pendidikan pun memainkan peran penting dalam menghapus perkawinan anak dan memastikan anak-anak yang terpaksa telah nikah dapat melanjutkan pendidikan," ujar Nadiem dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Nadiem mengungkapkan Kemendikbud selama ini telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
Upaya tersebut, kata Nadiem, adalah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Mewujudkan SDM unggul yakni individu yang memiliki kesempatan menjadi pembelajar seumur hidup untuk berkembang berahlak mulia, dan hidup sejahtera merupakan visi utama Kemendikbud," tutur Nadiem.
Baca juga: Wapres Sebut Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban dalam Perkawinan yang Tak Sehat
Mantan CEO Gojek ini membeberkan Kemendikbud telah memperluas bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun.
Lalu membangun lingkungan sekolah yang aman dan nondiskriminatif seperti tercantum dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
"Untuk menanggulangi tiga dosa pendidikan yakni perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi," tutur Nadiem.
Kemendikbud, kata Nadiem, juga merancang tiga layanan pendampingan advokasi dan sosialisasi untuk pembentukan karakter, pembinaan peserta didik, dan peningkatan prestasi dan manajemen talenta belajar.
"Dengan memperkuat dan memperluas pendidikan, menghadirkan lingkungan sekolah yang mendukung, dan menyediakan pembinaan peserta didik, anak-anak Indonesia diharapkan dapat terhindar dari ancaman perkawinan anak dan mendapatkan hak mereka untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas," pungkas Nadiem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.