Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Jokowi Sebut Eks HTI dan FPI Hembuskan Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Pimpinan MPR dan DPD

Relawan Jokowi menilai, wacana jabatan Presiden 3 periode dihembuskan oleh kelompok yang ingin mendelegitimasi kerja-kerja pemerintahan Jokowi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Relawan Jokowi Sebut Eks HTI dan FPI Hembuskan Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Pimpinan MPR dan DPD
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma menjelang keberangkatannya ke dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2021). 

“Sampai saat ini keyakinan kita sebagai relawan Kornas (Komite Rakyat Nasional) Jokowi masih tegak lurus, karena Presiden Jokowi masih tetap on the track."

"Presiden masih terus berpihak pada kepentingan rakyat. Kalau keberpihakannya sudah bergeser, dari kemarin kita lepas sebagai relawan Jokowi,” tambahnya.

Baik Aidil maupun Abdul Havid berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi menolak wacana Presiden Tiga Periode tersebut. Pasalnya, Presiden Jokowi pasti akan meninggalkan legasi yang baik bagi terus berlangsungya NKRI, demokrasi, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sikap Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan MPR RI tidak akan melakukan amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Menurutnya, pernyataan tersebut sudah diungkapkan oleh beberapa pejabat MPR dari berbagai partai.

Hal itu diungkapkan HNW melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Selasa(16/3/2021).

BERITA REKOMENDASI

"MPR tidak mengamandemen UUD untuk masajabatan Presiden 3 periode. Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP, NASDEM, PD, PKS dan PPP," tulis HNW.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Humas MPR RI)

HNW menambahkan, perubahan UUD terkait masa jabatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan, baik itu permintaan sang Presiden, maupun seseorang lewat media.

Sebab, sudah ada aturan yang mengatur soal amandemen UUD secara ketat, tepatnya pada pasal 37 UUD RI tahun 1945.

"Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media. Aturannya ketat;di Pasal 37 UUDNRI 1945," ungkapnya.

Pasal 37 UUD 1945 berbunyi:


"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tudingan Politikus senior Amien Rais yang menyebut adanya upaya untuk mengganti aturan periodesasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas