Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan hingga Panduan Dapat EFIN secara Online

Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan hingga Panduan Dapat EFIN secara Online
Kolase Tribunnews.com/IG @ditjenpajakri
Coba Lapor SPT Menggunakan E-Form 

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

Berita Rekomendasi

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Panduan Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas