Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Melakukan Peyumpahan Advokat DPN Indonesia
Pelantikan kali ini merupakan pelantikan perdana dilakukan DPN Indonesia yang baru berdiri pada akhir 2020.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia secara resmi melantik hampir seratusan advokat baru.
Roadshow pelantikan dan penyumpahan advokat nasional ini diawali dengan melantik dan menyumpah advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advokat dilantik oleh DPN Indonesia lalu selanjutnya disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka yang dilantik dan disumpah adalah lulusan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPN Indonesia pada 30 Januari 2021.
Selanjutnya Roadshow Pelantikan dan Penyumpahan akan dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi seluruh wilayah Indonesia.
Pelantikan dan Penyumpahan Advokat DPN Indonesia perdana dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 18 Maret 2021.
Pelantikan ini digelar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, swab antigen guna mencegah penyebaran Covid-19.
Acara ini dihadiri Ketua PT DKI Jakarta, H. Sunaryo, SH., MH., Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied, Presiden FHP Law School Satria Utama, dan para pejabat terkait.
DPN Indonesia juga akan melaksanakan kembali Pelantikan dan Penyumpahan Gelombang II di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bagi calon advokat yang akan dilantik dan disumpah dapat menghubungi hotline DPN Indonesia.
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan dan penyumpahan Advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003.
Menurutnya, pelantikan kali ini merupakan pelantikan perdana dilakukan DPN Indonesia yang baru berdiri pada akhir 2020.
Para Advokat yang dilantik dan disumpah merupakan lulusan dari UPA tahap I yang digelar DPN Indonesia pada Januari 2021.
Pada UPA tahap I, DPN meluluskan lebih dari 600 calon Advokat.
Presidan DPN Indonesia menjelaskan, para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya ini adalah calon-calon Advokat yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.