Kirim Surat ke Jokowi, Hotman Paris Usul Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021 dan berisi usulan Hotman Paris terkait dengan revisi UU ITE.
Selain untuk Jokowi, surat juga ditujukan ke Menteri Koordinatir bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mahfud MD), dan Ketua DPR serta Ketua Komisi III DPR RI.
Dalam surat itu, Hotman Paris meminta agar pasal 27 ayat (3) Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016 dihapus.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ngobrol Bareng Hotman Paris di Kopi Johny
Menurut Hotman, Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik terlalu banyak memakan korban terutama rakyat kecil.
"Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik bukanlah merupakan tindak pidana anak tetapi murni perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang seperti di Inggris di dalam Undang: Defamation Act 2013," tulis Hotman.
Melalui akun instagramnya, Hotman mengunggah surat yang ia kirim ke Jokowi.
Atas unggahan Hotman, tak sedikit warganet yang memberi dukungan.
Hotman Tanya Mahfud MD soal Sidang Rizieq Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hotman lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.