Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim Surat ke Jokowi, Hotman Paris Usul Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut tertanggal 19 Maret 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kirim Surat ke Jokowi, Hotman Paris Usul Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dihapus
Rangga/Grid.ID
Pengacara Hotman Paris - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021). 

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya. 

Baca juga: Hotman Paris Luruskan Tudingan kepada Komut Sinarmas terkait Dugaan Penipuan

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mahfud juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Berita Rekomendasi

Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. 

Baca juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Terima Vaksin Covid-19 di RSUD Koja, Nakes Rebutan Foto

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court. 

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. 

(Tribunnews.com/Daryono/Vincentius Jyesta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas