Jhoni Allen Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sah, Ini Alasannya
Jhoni mengklaim, KLB Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Jhoni mengklaim, KLB Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat, yang disebutnya, dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurutnya, para senior dan pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Baca juga: Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat: Kami Tak Gentar Sama Sekali
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (21/3/21).
Lebih jauh dia menyebutkan bahwa AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya, menurut Jhoni, AD/ART tersebut telah bertentangan dengan Undang Undang tentang Partai Politik.
"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," urainya.
"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1," tegas Jhoni.
Begitupun, Menurutnya, ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Selain itu, pasal yang memuat tentang Mahkamah Partai telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.
"Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres Ke-V dimana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," jelas Jhoni.
"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut diatas telah melanggar Undang-Undang Tentang Partai Politik, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," sambungnya.
"Oleh sebab itu, tegasnya, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 harus diubah agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik," tandasnya.
Alasan aklamasi
Belum lama ini, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengungkap alasan mengapa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon tunggal dan dipilih secara aklamasi untuk menjadi ketua umum pada Kongres Partai Demokrat Tahun 2020.
Menurutnya, AHY adalah satu-satunya kader yang paling menonjol dibanding kader-kader Partai Demokrat lainnya.
Selain itu, survei AHY saat itu paling tinggi.
Diharapkan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dapat menjadi lokomotif baru untuk kemajuan partai.
"Jadi memang pada kongres 2020 di antara kader-kader Partai Demokrat yang paling menonjol, paling tinggi surveinya, yang bisa menjadi lokomotif hanya AHY," ujar Andi saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Senin (15/3/2021).
Partai Demokrat, kata Andi, adalah partai yang selalu membutuhkan lokomotif alias seorang figur yang mampu menarik masyarakat luas untuk memberikan dukungan.
Andi mencontohkan, perolehan suara SBY selalu lebih tinggi dari Partai Demokrat.
Pada Pemilu 2009, SBY memperoleh 61 persen suara.
Sementara Demokrat cuma 21 persen.
"Jadi Pak SBY yang mengangkat Partai Demokrat, namanya efek ekor jas. Nah sekarang kita butuh lokomotif baru," kata Andi.
Andi mengungkapkan, partainya sudah berpikir tentang pentingnya proses regenerasi kepemimpinan nasional jelang kontestasi 2024.
"Maka Partai Demokrat juga harus siap-siap melakukan regenerasi secara nasional. Kita bersyukur kita punya figur anak muda," kata Andi.
Waktu 7 Hari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan dokumen kongres kubu KLB yang diserahkan kepadanya pada Jumat (19/3/2021).
“Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).
Yasonna menyampaikan bahwa jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.
Yasonna membenarkan informasi itu ketika ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (17/3/2021).