Menkominfo Minta Masyarakat Tak Mengunggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial
Menkominfo mengimbau masyarakat untuk senantiasa tidak mengunggah sertifikat bentuk apapun yang disertai QR Code.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi nasional sudah mulai dilakukan di Indonesia, tepatnya sejak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang menerima vaksin pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Hingga kini, beberapa kalangan prioritas juga sudah menerima penyuntikan vaksin tersebut, seperti halnya, pekerja media, tenaga pengajar hingga masyarakat lansia.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate tentang potensi adanya penyebaran data pribadi.
Hal tersebut mengingat banyak dari masyarakat yang telah menerima vaksin dengan sukarela mengunggah bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 di media sosialnya.
Baca juga: Menkes Beri Sinyal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser
Baca juga: Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berpergian, Satgas IDI Ingatkan Diskriminasi
Padahal, kata Menteri Johnny, perbuatan tersebut sangat berpotensi membuat data pribadi para penerima vaksin yang terdapat pada QR Code sertifikat dengan mudah tersebar dan diakses oleh orang lain.
"Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi disaat bersamaan kita menjaga data pribadi kita," kata Menteri Johnny dalam ketenangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).
Oleh karenanya, politikus dari Partai Nasdem itu mengimbau masyarakat untuk senantiasa tidak mengunggah sertifikat bentuk apapun yang disertai QR Code.
Terlebih kata dia, jika keperluan dari mengunggah sertifikat tersebut bukan untuk suatu keperluan penting.
"(Jaga data pribadi kita) dengan cara tidak mengedarkan (sertifikat) nya untuk kepentingan yang tidak semestinya," pesan Johnny.