Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Lihat Jadwalnya!

Berikut cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id dan lihat jadwal pengumumannya di dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Lihat Jadwalnya!
Tangkap layar prakerja.go.id
Buku Kartu Prakerja - Cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 di www.prakerja.go.id, dapat disimak di dalam artikel berikut ini. Jadwal seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 juga dapat dilihat di dalam artikel berikut. 

Jika masyarakat yang dinyatakan lolos, maka pada dashboard akun akan muncul nomor Kartu Prakerja.

Baca juga: Lihat Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Ditutup, Ini Cara Cek Status Lolos atau Tidak

Selain nomor Kartu Prakerja, pada dashboard akun juga nampak status saldo serta nomor e-wallet yang telah didaftarkan.

Jika Anda dinyatakan tidak lolos, maka terdapat tulisan 'Kamu Belum Berhasil'.

Kemudian, muncul juga alasan mengapa Anda tidak lolos pada Kartu Prakerja gelombang 15.

Insentif yang Didapat

Jika Anda dinyatakan lolos pada Kartu Prakerja gelombang 15, akan mendapatkan beberapa insentif, di antaranya:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Berita Rekomendasi

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 sebelum Ditutup, Segera Login www.prakerja.go.id

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Hari Ini

Syarat Kartu Prakerja

Sebagai informasi, berikut syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas