Mantan Dirut BTN, Maryono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi
Selain Maryono, empat terdakwa lainnya juga akan menghadapi dakwaan yakni Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Effendy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero H Maryono mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Selain Maryono, empat terdakwa lainnya juga akan menghadapi dakwaan.
Mereka adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto; Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan; dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
"Para terdakwa kasus korupsi BTN adalah Dr. Drs. Maryono, MM, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Selama Satu Tahun, BTN Salurkan KPR Subsidi Senilai Rp 120,7 Triliun
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Bambang mengatakan, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini yaitu Makmur, Fahzal Hendri, Yusuf Pranowo, Sukartono, dan Ali Muhtarom.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 17 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.
Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada bank pelat merah itu.