Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Eksportir Benur Disita KPK dari Kepala BKIPM Soetta dan KKP

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur bagi tersangka eks Menteri KKP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Eksportir Benur Disita KPK dari Kepala BKIPM Soetta dan KKP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Penyitaan dilakukan dari Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) Habrin Yake serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina.

Baca juga: Ini Reaksi Susi Pudjiastuti Dikritik Edhy Prabowo Karena Tutup Kran Ekspor Benur




Mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur bagi tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Senin (22/3/2021).

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp52,3 miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Hakim Tanya Kenapa Ngabalin Bisa Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii

Selain keduanya, KPK Senin kemarin harusnya juga memerika dosen/mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Miftah Nur Sabri dan seorang pihak swasta bernama Setiawan Sudrajat. 

Akan tetapi, Setiawan berhalangan hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. 

BERITA TERKAIT

Sementara Miftah juga mengonfimasi ketidakhadirannya lantaran sedang ada kegiatan di luar negeri. 

Belum diketahui secara persis apakah penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Miftah di kemudian hari. 

Pada Senin (15/3/2021) lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Uang tersebut diduga berasal dari eksportir benur.

“Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Ali, Senin (15/3/2021).

Ali mengatakan Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Era Susi Bikin Banyak Orang Kehilangan Mata Pencarian

Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. 

Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.

Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas