Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Bamsoet Pastikan Tak Ada Pembahasan Periodisasi Presiden

Badan Pengkajian MPR RI sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi per

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terima Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Bamsoet Pastikan Tak Ada Pembahasan Periodisasi Presiden
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Shopee menggandeng pemerintah melahirkan 500 ribu ekportir pada 2030. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR RI sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan, tidak ada pembahasan penambahan masa jabatan presiden tiga periode.

"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodisasi presiden karena periodisasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," kata Bamsoet usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain juga menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," ucap Bamsoet.

Baca juga: Ahmad Basarah Pastikan MPR Tidak Pernah Bahas Penambahan Masa Jabatan Presiden

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengatakan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014.

Berita Rekomendasi

Kemudian dilanjutkan rekomendasinya  melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.

"MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya," ucapnya.

"Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," lanjut Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas