Legislator PKS: Aturan BPOM Jadi Pegangan Keamanan Makanan, Minuman, Obat dan Kosmetik
Makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman dantelah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian yang sesuai
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengungkapkan pihaknya mengaku tidak mengeluarkan statemen terkait kandungan BPA dalam kemasan plastik seperti pemberitaan sepekan ini. Terlebih di dalamnya ada gerakan petisi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Mufida menyebut mitranya di Komisi IX terkait dengan dunia kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Pimpinan DPR: Kemenkes dan BPOM Harus Uji Klinis Keamanan Vaksin AstraZeneca
Sementara ranah produk, kata dia, tidak masuk dalam mitra kerja dirinya di Komisi IX.
"Sebagai mitra BPOM maka semua informasi terkait wewenang BPOM sudah disampaikan. Pada isu soal Air Minum Dalam Kemasan, BPOM sudah mengeluarkan sikap resmi dan masih dalam tahap aman. Jadi silahkan mengacu kesana agar tidak terjadi disinformasi seperti yang disampaikan Kemenkominfo," ujar Mufida, ketika dihubungi, Rabu (24/3/2021)
Baca juga: BPOM RI : Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bersifat Ringan dan Sedang
Mufida menekankan semua obat, makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman dantelah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian yang sesuai dengan peraturan.
"Jadi silahkan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka InsyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik," papar Mufida.
"Semoga semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benarlah yang beredar," pungkasnya.