1 Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
Agus enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
Agus mengaku baru mengetahui informasi adanya 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Belum ditetapkan
Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Telah Diperiksa Sejak Pekan Kemarin
Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.
Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.