Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Pekanbaru Zulkifli Adnan Singkah ke Pengadilan

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Pekanbaru Zulkifli Adnan Singkah ke Pengadilan
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli Adnan Singkah berstatus tersangka dalam dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Pekanbaru Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Zulkifli merupakan terdakwa kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

"Kamis (25/03/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor Pekanbaru.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Namun, sementara ini penahanan Zulkifli masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dolar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Berita Rekomendasi

Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Yaya sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas