Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Larang Jual Beli Organ Tubuh

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Larang Jual Beli Organ Tubuh
Foto: Sekretariat Presiden
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Aturan tersebut salah satunya melarang adanya jual beli organ tubuh.

"Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi pasal 3 ayat 3 PP 53/2021 dikutip Tribunnews.com, Kamis, (25/3/2021).

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Organ atau jaringan tubuh harus diperoleh pendonor secara sukarela.

Tidak hanya itu dalam PP tersebut juga diatur mengenai proses  transplantasi organ tubuh.

Proses tranplantasi hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

Berita Rekomendasi

Untuk dapat ditetapkan  sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal

Diantaranya yakni: rumah sakit tersebut terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rumah sakit memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; Rumah sakit  memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden pada 4 Maret 2021 dan kemudian diundangkan sehari kemudian.

"Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," bunyi pasal 68.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas