Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat hingga Besaran Bantuannya
Simak cara mendaftar, syarat hingga besaran bantuan KIP Kuliah 2021. Daftar di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulannya.
Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
- Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
- Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;