Hindari Rentenir di Desa, Muhammadiyah Minta Wali Kota dan Bupati Bangun Koperasi Syariah
PP Muhammadiyah menilai kehadiran koperasi pasar syariah atau BMT dan Baitut Tamwil Muhammadiyah diperlukan untuk membantu masyarakat lemah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah menilai kehadiran koperasi pasar syariah atau Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) diperlukan untuk membantu masyarakat lemah.
"Muhammadiyah sangat mengimbau kepada para wali kota dan bupati hendaknya benar-benar memperhatikan dengan serius masalah ini bersama-sama dengan elemen-elemen masyarakat yang ada dengan membentuk koperasi syariah atau BMT dan BTM di tingkat jorong atau desa atau kelurahan," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Hal tersebut agar orang-orang lemah dan kurang mampu bisa keluar dari jeratan para rentenir yang sangat mencekik dan menyengsarakan.
"Misalnya, mereka berutang Rp 1 juta, maka dalam waktu sepuluh minggu mereka harus bayar Rp 1,2 juta bahkan ada yang sampai Rp 1,4 juta dan Rp 1,5 juta. Jadi tingkat bunga yang harus mereka bayar dalam waktu 10 minggu terentang antara 20 persen sampai dengan 50 persen," katanya.
Baca juga: LPDB-KUMKM: Momentum Koperasi Syariah Tumbuh Positif di Tahun 2021
Baca juga: Menteri Trenggono Dorong Koperasi Tingkatkan Daya Jual Garam Lokal
"Jadi kalau dihitung dari perspektif tingkat suku bunga yang mereka ambil dari nasabahnya pertahun adalah sangat tinggi sekali yaitu terentang antara 100 persen sampai dengan 250 persen per tahun," katanya.
Dikatakan Anwar, sebuah angka yang sangat tinggi, sehingga masyarakat tidak salah menyebut istilah lintah darat.
"Mereka mengisap dan menguras tenaga orang lain untuk mendapatkan sebesar-besar keuntungan bagi diri mereka," tambahnya.
Jika berhubungan dengan dunia perbankan, menurut Anwar, jelas tidak mudah kalau tidak bisa dikatakan mustahil.
"Ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi sementara mereka jelas-jelas tidak akan mampu memenuhi ketentuan dan persyaratan tersebut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.