Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap Bansos Covid-19 untuk Pejabat Kemensos Disimpan di Tas Gitar Hingga Kardus Air Mineral

Sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, Sanjaya, mengaku dua kali menerima titipan uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang Suap Bansos Covid-19 untuk Pejabat Kemensos Disimpan di Tas Gitar Hingga Kardus Air Mineral
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). 

Selain di parkiran gedung Kemensos, Sanjaya mengaku pernah menerima titipan untuk Matheus dari Harry Van Sidabukke di tempat makan di apartemen Green Pramuka.

Saat itu, Harry meninggalkan tas gitar usai pertemuan.

Baca juga: Selama Setahun Kemensos Fasilitasi Rehabilitasi Fisik Adul, Penyandang Disabilitas Asal Sukabumi

"Itu dia naruhnya di tas, ada gitarnya. Awalnya saya enggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' Mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," ungkap Sanjaya.

Sanjaya mengaku saat itu tak tahu jika dalam tas berisi gitar itu ada uangnya.

Dia baru mengetahuinya setelah dirinya bertemu dengan Matheus Joko Santoso.

"Enggak, tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'pak ini ada titipan dari Mas Harry' di apartemen. Dibuka, saya lihat, rupiah, enggak saya hitung. Kalau nilainya saya enggak tahu," kata Sanjaya.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas