Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BESOK Terakhir! Segera Lapor Pajak Online untuk SPT Tahunan 2020, Login djponline.pajak.go.id

Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id. Besok adalah hari terakhir untuk laporan.

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in BESOK Terakhir! Segera Lapor Pajak Online untuk SPT Tahunan 2020, Login djponline.pajak.go.id
pajak.go.id
Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id. Besok adalah hari terakhir untuk laporan. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera buat laporan SPT Tahunan bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, Rabu (31/3/2021) besok adalah hari terakhir untuk laporan SPT Tahunan.

Agar mudah membuat laporan SPT Tahunan, segera login djponline.pajak.go.id.

Berikut panduan lapor SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun.

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan dan Cara Dapat EFIN

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Via Djponline.pajak.go.id, Persiapkan 4 Hal Ini

Berita Rekomendasi

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.

Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas