Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari

Dugaan ini berusaha didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Yandri Susanto pada Selasa (30/3/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Ketua Komisi VIII DPR Diduga Dapat Jatah Bansos Covid-19 dari Anak Buah Juliari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus suap bansos Covid-19 Kemensos, Selasa (30/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendapat jatah kuota paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dari Kementerian Sosial.

Dugaan ini berusaha didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Yandri Susanto pada Selasa (30/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Selalu Jawab Tanya Penyidik

Kata Ali, Yandri diduga mendapat jatah bansos Covid-19 dari anak buah Juliari yang juga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW).

"Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW kepada saksi (Yandri)," terang Ali dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan Wakil Ketua Umum PAN itu dalam kasus rasuah pengadaan bansos Covid-19.

Berita Rekomendasi

Terlebih, Yandri memiliki tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saksi," kata Ali.

Ali menjamin materi pemeriksaan akan dibuka seluruhnya saat persidangan.

"Tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," tegasnya.

Yandri Susanto setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sore ini, tidak memberikan komentar mengenai materi pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Beberkan Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali ke Penyidik KPK

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020, Yandri bungkam.

Yandri menekankan hal itu merupakan ranah penyidikan.

Begitu juga tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko.

Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK.

"Silakan tanya penyidik saja," jelas dia.

Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Selalu Jawab Tanya Penyidik

Terlepas dari itu, Yandri mengaku ditanyakan sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik.

Selain itu, Yandri mengaku hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam dua siang. Tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," jelas dia.

KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos.

Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.

Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.

Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas