Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Diberhentikan Sementara Jika Ada Penerapan PPKM

Nadiem mengungkapkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan jika sebuah daerah menjadi lokasi penerapan PPKM.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Diberhentikan Sementara Jika Ada Penerapan PPKM
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Nadiem Makarim mengungkapkan, baru 15 persen sekolah di Indonesia yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Nadiem mengungkapkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan jika sebuah daerah menjadi lokasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat. Misalnya satu daerah itu satu kecamatan itu sedang melakukan PPKM. Itu juga merupakan satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara ya," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Menurut Nadiem, penutupan sementara merupakan kewajiban bagi sekolah yang masuk zona PPKM.

"Kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya. Jadi ini poin yang sangat penting," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

Baca juga: Nadiem: Orangtua Boleh Putuskan Anak Ikut Sekolah Tatap Muka atau Tetap PJJ

Baca juga: 14 Provinsi Dinyatakan Siap, Ketua DPD Imbau Sekolah Tatap Muka Dilakukan Bertahap

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas