Pemerintah Larang Mudik Karena Takut Angka Kematian Akibat Corona Melonjak
Keputusan yang diambil tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca libur panjang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa keputusan yang diambil tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca libur panjang.
"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik lebaran dapat semakin mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah
Wiku mengatakan bahwa larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.
Ia meminta masyarakat untuk mentaati keputusan tersebut agar Indonesia bisa segera terbebas dari Pandemi Covid-19.
"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," pungkas Wiku.