Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Ibas: Kebenaran dan Keadilan Masih Ada di Negeri Kita
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas bersyukur karena kebenaran dan keadilan masih ada di Tanah Air.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas bersyukur karena kebenaran dan keadilan masih ada di Tanah Air.
"Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan dan keadilan masih ada di Negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menambahkan, bahwa perjuangan Partai Demokrat tidak hanya berhenti sampai di sini saja.
Tetapi akan tetap konsisten mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Pekerjaan dan perjuangan kita masih panjang, karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih kepada pemerintah, kader dan simpatisan serta insan Pers," pungkas Ibas.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.
Baca juga: AHY untuk Kader dan Simpatisan: Tingkatkan Soliditas, ini Momentum Bangkit dari Fitnah
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.