Polri Tak Cantumkan Polsek Wilayah Hukum Polda Metro Tak Lagi Proses Penyidikan: Jakarta Ini Khusus
Mabes Polri menjelaskan soal Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi mel
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan soal Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Namun, dari semua polda, tercatat hanya wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya yang polsek-polseknya tidak tercantum.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jakarta sebagai wilayah hukim Polda Metro Jaya memiliki karakteristik tersendiri.
"Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat," kata Rusdi di Kantor Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).
Sehingga, dikatakan Rusdi, kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan.
"Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," tambahnya.
Baca juga: 1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Ketua Komisi III DPR: Kebijakan Reformatif
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu tersebut menambahkan unit reskrim yang ada di polsek-polsek di ibu kota tak akan dilebur.
"Untuk sementara ada, kalau polsek-polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif polsek-polsek itu aman," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranta soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.