Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya

emerintah akhirnya memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya
Tribun Jabar
Ilustrasi belajar tatap muka 

Larangan di luar pembelajaran ini berlaku selama dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi. Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," ujarnya.

Meski begitu, kegiatan kunjungan guru ke rumah murid masih diperbolehkan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

jajan sekolah
jajan sekolah (DOKUMEN TRIBUNNEWS.COM)

"Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung, itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," kata Nadiem.

Nadiem menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas berbeda dengan pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," katanya Nadiem.

Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19, Jika Asda yang Terpapar Corona, Sekolah Tutup
Untuk itu, pihak sekolah diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 dalam penerapan PTM terbatas. Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan pada sekolah yang menerapkan PTM terbatas.

Berita Rekomendasi

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri, kemarin.

Sekolah juga, kata Jumeri, wajib mempersiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker dan mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

SEMPROT DISINFEKTAN DI SEKOLAH - PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah SMP Negeri 20 Kota Tangerang, Rabu (9/12/2020). Program rutin yang digelar di masa pandemi ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk membunuh kuman dan bakteri sehingga bisa membuat para siswa merasa aman dan nyaman saat berada di.lingkungan sekolah, terlebih nanti pada saat pelaksanaan belajar tatap muka mereka terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEMPROT DISINFEKTAN DI SEKOLAH - PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah SMP Negeri 20 Kota Tangerang, Rabu (9/12/2020). Program rutin yang digelar di masa pandemi ini selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga untuk membunuh kuman dan bakteri sehingga bisa membuat para siswa merasa aman dan nyaman saat berada di.lingkungan sekolah, terlebih nanti pada saat pelaksanaan belajar tatap muka mereka terhindar dari paparan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," ujar Jumeri.

Jumeri mengatakan sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua dan pemerintah setempat.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala, memastikan dan mendata guru-guru tenaga kependidikan dan murid yang sakit tidak perlu masuk ke sekolah, yang tidak enak badan tetap di rumah," ucap Jumeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas