Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata majelis.

Dalam sidang sebelumnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi tahun lalu, terdakwa Alpin Andrian (24) meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Cerita Ibu Nur yang Rumahnya Sempat Direnovasi Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat: Semoga Allah Membalas

Menyambut permohonan maaf itu, Syekh Ali Jaber memberi nasihat bijak kepada Alpin.

Berita Rekomendasi

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua orang saksi. Pertama, Syekh Ali Jaber selaku saksi korban.

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Kedua, Rosmiati, warga yang menyaksikan peristiwa penusukan saat syekh menghadiri pengajian dan wisuda tahfiz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa Alpin memanfaatkan momen sidang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.

"Momen ini ditunggu Saudara Alpin untuk meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber. Jadi, saya persilakan Alpin mengucapkan permohonan maaf," kata Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa Alpin.

Saat menjalani sidang, Alpin yang berangkat dari Polresta Bandar Lampung, mengucapkan permintaan maaf.

"Buat Pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya terbata-bata.

Dari layar komputer, Syekh Ali Jaber tidak langsung menjawab. Ia malah menanyakan keadaan terdakwa Alpin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas