Haris Azhar: Jutaan Orang Cuit Soal Omnibus Law, Tapi Hanya Jumhur Hidayat yang Dituduh Buat Gaduh
Haris Azhar mengkritisi pengakuan saksi ahli digital forensik yang sengaja menelusuri postingan di media sosial dengan kata kunci Omnibus Law.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Haris Azhar mengkritisi pengakuan saksi ahli digital forensik yang sengaja menelusuri postingan di media sosial dengan kata kunci Omnibus Law.
Haris heran dari jutaan penduduk yang kala itu mengunggah pernyataan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, tapi tuduhan menciptaka keonaran, kegaduhan hingga provokasi menyasar kliennya, Jumhur Hidayat.
"Cuman tadi yang saya nggak puas sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus Law. Setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu ngebahas Omnibus Law, permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan keonaran, kegaduhan memprovokasi apanya nggak kelihatan," kata Haris ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Haris Azhar Kritisi Jaksa Jadikan Pegawai Sebagai Saksi Ahli Inbox
"Kalau di kasusnya Syahganda itu kita bisa mempertanyakan putusan hakim. Kausalitas nggak jelas antara tweet Syahganda dengan si proses - proses yang terjadi, yang demo dan lain - lain," sambung dia.
Direktur Eksekutif Lokataru ini juga mengkritisi pernyatan saksi ahli yang menyebut menemukan postingan Jumhur di Twitter mengandung kata kunci pencarian tersebut.
Namun Haris mempertanyakan meski kata kunci itu ditemukan dalam postingan Jumhur, apakah secara langsung kliennya melanggar pidana.
Baca juga: Di Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Jelaskan Tahapan Kerja Tim Digital Forensik Analisis Barbuk
"Iya cuman mencari kata - kata dan mencari link postingan aja. Tapi apakah link, kata - kata dan postingan itu unsur pidana?," tanya Haris.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik atas nama Muhammad Asep Saputra dari Direktorat Siber Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan tim digital forensik awal mula bekerja memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja, Omnibus Law berdasarkan resume yang diajukan penyidik.
Berdasarkan penelusuran tersebut, tim digital forensik mendapati adanya postingan Jumhur sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," kata Asep di persidangan.
Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.