Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda Karena Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan
Agenda pembacaan tuntutan untuk 6 terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, ditunda hingga dua pekan ke depan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda pembacaan tuntutan untuk 6 terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, ditunda hingga dua pekan ke depan.
Alasannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung menyusun surat tuntutannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/2021) JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menunda sidang.
"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Pontianak
Tim kuasa hukum para terdakwa juga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi waktu penyusunan surat pembelaan.
"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata seorang kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.
Ketua Majelis Hakim Elfian akhirnya memutus penundaan sidang.
Sidang agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin (19/4/2021).
"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda, kita tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Elfian.
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Baleg DPR Setuju Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.