Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita
Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Kali ini, aset yang kembali disita milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset yang disita berupa hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa untuk Kali Keempat Terkait Kasus Asabri
Ia menyampaikan penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
Lebih lanjut, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset Hotel Brothers Solo Baru yang baru disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 23 triliun tersebut.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.