Disita Kejagung karena Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih tetap Beroperasi
Hotel Brothers yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, disita Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Asabri dengan terdakwa Benny Cokrosaputro.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Gigih
- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Baca juga: Komisaris Utama Sriwijaya Air Dicurigai Karena Ada Setoran Setiap Bulan Kepada Tersangka Asabri
Baca juga: Lahan Tambang Tersangka Asabri yang Disita Senilai Rp 1,5 Triliun
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Kasus Asabri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.