Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penangkapan Buron KPK Samin Tan, Dibekuk Saat Asyik Minum Kopi di Kafe Bareng Anak Buah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi & Energi (BORN) Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Penangkapan Buron KPK Samin Tan, Dibekuk Saat Asyik Minum Kopi di Kafe Bareng Anak Buah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kala itu menjabat sebagai  anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," kata Karyoto.

Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

Profil Buron KPK Sami Tan

Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Perusahan batu bara ini pula yang membuat Samin Tan mengumpulkan begitu banyak pundi-pundi kekayaan.

Bahkan di tahun 2011, majalah Forbes memasukkan Samin ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Saat itu, Samin berada di urutan 28 dengan kekayaan mencapai Rp 13 triliun. Diperkirakan hingga kini kekayaannya terus bertambah.

Samin Tan merupakan pria kelahira Teluk Pinang 194 silam. 

Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986.

Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998. Rekan kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche tahun 1998-2002.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas