Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Jaksa menuntut Suharjito dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Suharjito terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut kepada pejabat negara, dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ucap jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan, Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan, Suharjito belum pernah dihukum, kooperatif selama proses persidangan dan memberi keterangan secara signifikan.
"Hal memberatkan, tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas jaksa.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa menyuap Menteri KP Edhy Prabowo dengan total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.
Menurut jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Aras perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.