Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq

Dua anggota polisi tersangka Unlawful Killing Laskar FPI tidak ditahan, kuasa hukum bandingkan dengan kasus Prokes Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Prokes Rizieq
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.

Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.

"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Personel Polri Penembak Laskar FPI Tak Ditahan

Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.

"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz.

Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

Berita Rekomendasi

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan

Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas