BP2MI: Masih Ada Praktik Biaya Tambahan Tidak Resmi Dalam Penempatan Pekerja Migran
Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya masih menemukan praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya masih menemukan praktik pembebanan biaya tidak resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut diungkapkan Benny saat rapat Bilateral yang dilakukan pemerintahan Indonesia dengan Taiwan, Kamis (8/4/2021).
Dalam dokumen dengan judul surat Pernyataan Biaya Penempatan Calon PMI ke Taiwan yang diterima oleh BP2MI termuat komponen biaya tambahan.
Baca juga: BP2MI Tunggu Kepastian Taiwan Cabut Penangguhan Penempatan PMI Hingga Pertemuan Selanjutnya
"Inilah yang menyebabkan adanya praktik overcharging sekitar Rp 33 juta yang sangat memberatkan PMI. Surat ini sudah berlaku lama dan digunakan di lapangan," kata Benny saat jumpa pers secara daring dari Media Center BP2MI, Kamis (8/4/2021).
Kata Benny, dalam dokumen tersebut tertulis adanya biaya jasa agensi atau Agency Fee sekitar Rp 24 juta hingga Rp30 juta yang dibebankan kepada PMI melalui pemotongan gaji selama 3 tahun.
Baca juga: BP2MI Harap Taiwan Tidak Diskriminatif Terima Pekerja Migran
Dirinya mengatakan telah melakukan komunikasi kepada Taiwan terkait penambahan biaya agensi tersebut.
Namun, pemerintahan Taiwan langsung membantah dengan mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak diakui.
"Pihak Taiwan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi atau telah terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan pemerintahan Taiwan kata Benny, telah terjadi modifikasi hasil dan formulir tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Taiwan.
Baca juga: Benny Rhamdani Buka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di BP2MI
Kendati demikian, kata Benny dokumen itu bahkan menjadi syarat bagi calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan untuk mengurus visa.
Dalam kesempatan tersebut Benny menegaskan akan mengusut secara internal bagaimana proses dokumen tersebut dapat keluar dan terjadi modifikasi tersebut.
Tidak segan, dirinya juga ingin melibatkan pihak berwajib dalam hal ini Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.
Karena menurutnya hal itu, merupakan bentuk tanggung jawab BP2MI terhadap UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 30 terkait pembebasan biaya penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Kami akan menggandeng Mabes polri terkait dokumen tersebut, bahkan jika ini merupakan tindak kejahatan administrasi yang merugikan banyak pihak, kami juga ingin menyeret orangnya baik internal maupun pihak luar," katanya.