Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi
Masyarakat yang kerap komentar kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang ditantang untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian RI menantang masyarakat yang kerap berkomentar soal kasus kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan aparat kepolisian RI terbuka untuk diberikan masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Artinya siapapun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU. Jadi bukan yang komen, koar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab tapi memberikan masukan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Penjelasan Polri Baru Laksanakan Satu Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI
Secara hukum, kata Ahmad, keterangan dapat diterima sebagai alat bukti jika masyarakat itu mendaftarkan diri sebagai saksi.
Aturan itu termaktub dalam pasal 184 KUHAP. Dalam beleid pasal itu, satu di antara alat bukti yang sah adalah keterangan saksi.
"Jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum. Di pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," ungkap.dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penipuan yang Libatkan Eks Pemain Timnas Sepakbola, Sejumlah Saksi Diperiksa
Atas dasar itu, Ahmad meminta masyarakat yang berkomentar terkait kasus kematian laskar FPI untuk mendaftarkan diri sebagai saksi.
"Saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, saksi apa? Saksi ahli, tentu diatur dalam UU. Jadi kita tidak liar. Sekali lagi polri menghargai siapapun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.