Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya

Berikut cara dan syarat mencairkan bantuan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Peserta nantinya akan mendapat Rp 1,2 juta.

Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya
Instagram @kemenkopukm
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021 

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

BERITA TERKAIT

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti/Gigih)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas