Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya
Kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini resmi dilarang dan semua moda transportasi juga dilarang beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Editor: Choirul Arifin
"Sehingga pelarangan mudik ini dimaksudkan agar upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan, mengingat program vaksinasi baru akan selesai pada tahun 2022," katanya.
Sehingga, lanjut dia, sebelum program ini selesai segala upaya untuk mencegah penularan harus tetap dilakukan. Dia menambahkan, walaupun detail aturan terkait larangan mudik ini belum keluar dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan telah merencanakan akan menyiapkan lebih dari 300 titik lokasi penyekatan untuk mencegah kegiatan mudik masyarakat.
Dia berpendapat, seharusnya pengetatan dilakukan di semua wilayah tetapi dengan tujuan menegakkan protokol kesehatan.
Sehingga, lanjut pria yang akrab disapa SJP ini tempat-tempat wisata yang telah diperbolehkan untuk tetap dibuka oleh pemerintah terjamin keamanannya dari penyebaran wabah Covid-19.
"Sebab esensi dari pelarangan mudik seharusnya lebih ditekankan pada pencegahan penyebaran virus akibat adanya perjalanan orang,"ujarnya.
Dia pun menilai pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan detail tentang larangan mudik, serta berharap pemerintah konsisten dan berusaha keras menegakkan protokol kesehatan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga diharapkan ekonomi dapat tetap berjalan namun penyebaran virus juga dapat ditanggulangi," pungkasnya.(Willy Widianto)