Anggota DPR: Mudik Saat Pandemi Covid-19 Lebih Banyak Mudharatnya
Kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini resmi dilarang dan semua moda transportasi juga dilarang beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini resmi dilarang dan semua moda transportasi juga dilarang beroperasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Terkait hal tersebut anggota Komisi IX DPR, Darul Siska memahami apa yang ada di benak masyarakat bahwa mudik adalah bagian dari tradisi serta budaya tahunan yang sudah rutin dilakukan.
Namun karena situasi masih pandemi Covid-19, melakukan mudik sifatnya menjadi mudharat atau lebih banyak kerugiannya.
"Kalau tidak pandemi tentu mudik bermanfaat untuk silaturahmi. Tetapi karena pandemi, mudik banyak mudharatnya bagi yang mudik dan yang dikunjungi di kampung halaman," kata Darul Siska dalam pernyataannya, Jumat (9/4/2021).
Darul Siska menilai pelarangan mudik harus dilengkapi dengan penjelasan manfaat dan mudharatnya.
Baca juga: Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tetap Beroperasi untuk Angkutan Logistik Selama Periode Larangan Mudik
Pemerintah kata dia harus menjelaskan hal tersebut secara terang benderang dan bersikap sebagai teladan agar masyarakat juga mengerti serta memahami situasi kondisi seperti sekarang ini.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Operasional Kereta Api Masih Normal hingga Akhir April 2021
"Seluruh jajaran pemerintah harus satu visi dalam menegakan aturan larangan mudik, sekaligus menjadi contoh dan teladan di masyarakat," ujar Darul.
Darul menilai tokoh agama, tokoh pemuda, artis, media massa harus berperan memberi pemahaman ke masyarakat agar tidak mudik demi kesehatan dan keselamatan semua.
"Publik harus sabar karena pelarangan mudik untuk kebaikan bersama," kata Darul.
Sementara itu Politikus PKS, Suryadi Jaya Purnama menjelaskan bahwa esensi dari pelarangan mudik bukan pada perpindahan orang, tapi penyebaran covid-19.
Kebijakan pelarangan mudik berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Keputusan larangan mudik lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional," kata Suryadi.
Apalagi, kata Anggota Komisi V DPR ini, belajar dari momentum-momentum libur panjang sebelumnya yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka kasus positif covid-19. Pada libur Agustus, jumlah kasus meningkat 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru kasus Covid-19 naik 78%.