Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Komisi III: Bisa Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Komisi III DPR RI mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mendorong PPATK mendapat aklerasi dalam prosesnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat aklerasi dalam prosesnya.
"Pada prinsipnya, saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Pangeran memandang, selama ini hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca juga: Gus Jazil Minta Pemerintah RI Lobi Arab Saudi agar Ibadah Haji Bisa Digelar Tahun Ini
Dia juga melihat bahwa pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
"Saya berpendapat bahwa RUU ini apabila telah disahkan akan menjadi salah satu instrument hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana dan dapat menjadi faktor penjera (deterrent faktor ) bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara," ucapnya.
"Saya melihat UU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan recovery asset kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Menangis di Adonara, Dapat Surat Cinta dari Anak SMP dan Berikan Jaket untuk Fransiskus
Atas dasar itu, Pangeran meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU Perampasan Aset Tindak Pidana akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.
"Karena kita menyadari bahwa persoalan korupsi harus dapat dieleminir, demikian juga pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan indoneaia yang lebih maju," ucap dia.