Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair sampai April 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bulan April 2021 dan cara mencairkannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Klik Cari.
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Cara Mencairkan Bansos Tunai di Kantor Pos
Ketua Satgas BST PT Pos Indonesia, Haris mengatakan, pendistribusian Bansos Tunai Rp 300 ribu akan berjalan hingga April 2021.
"Pendistribusian BST masih berjalan hingga April. Adanya BST ini masyarakat merasa sangat terbantu, banyak yang berharap bantuan bisa terus digulirkan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (1/4/2021).
Haris mengungkapkan, target penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bertambah menjadi 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PT Pos Indonesia tetap akan menuntaskan penyaluran Bansos Tunai di tahap-tahap penyaluran yang tersisa.
"Sisanya harus tetap kita salurkan, karena itu di sisa waktu tahap akhir dari program BST ini yakni di bulan April 2021," pungkas Haris.
Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Cair Hari Ini, Berikut Kuota yang Didapat, Syarat, dan Cara Mengeceknya
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.
Setiba di kantor pos, tunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.
Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pengiriman Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir Rob di Semparong NTT
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)