Besok Mahfud MD ke KPK Minta Data Pelengkap Kasus BLBI
Mahfud MD bakal ke KPK ambil data pelengkap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Selasa (13/4/2021) besok.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta data pelengkap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Selasa (13/4/2021) besok.
Mahfud mengatakan data tersebut di antaranya data lain di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan bersama tagihan dalam kasus perdatanya.
"Saya sudah koordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," kata Mahfud dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (12/4/2021).
Baca juga: KPK Gagal Temukan Bukti di Kantor PT Jhonlin Baratama, ICW Desak Dewas Usut
Mahfud menjelaskan dua alasan mengapa KPK tidak masuk ke dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dibentuk pemerintah.
Pertama, kata dia, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana.
"Kedua KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," kata Mahfud.
Baca juga: Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membantu menyiapkan data untuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK mengumpulkan data tersebut selama proses penyelidikan hingga penuntutan kasus BLBI yang belakangan dihentikan penyidikannya.
"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Kata Ghufron, data yang dimiliki KPK tak hanya sebatas kasus BLBI yang menyangkut ke Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Bertambah, Mantan Pemain Timnas Sepakbola Kembali Dipolisikan
Kedua orang itu sebelumnya menjadi tersangka kasus BLBI, namun belakangan kasusnya dihentikan KPK.
Ghufron menyatakan pihaknya juga akan menyuplai data mengenai kasus lain yang masih berhubungan dengan BLBI.
"Tidak terbatas yang sudah di SP3," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.
Baca juga: KPK Siap Bantu Siapkan Data untuk Satgas BLBI
Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).
Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.